Relevansi Penerapan Outsourcing di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

credit: pixabay.com

Sudah lama sistem outsourcing diterapkan di Indonesia. Sistem yang mengatur terkait hubungan kerja ini memang cukup menjadi sorotan, terutama bagi kaum buruh, karena dianggap merugikan kaum buruh. Sebagai dasar hukum guna mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mencantumkan outsourcing di dalamnya. Seiring berjalannya waktu, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pengaturan terkait outsourcing pun ikut diperbarui. Lantas apa sajakah perubahan regulasi terkait outsourcing tersebut? Bagaimanakah dampaknya terhadap buruh di Indonesia?. Simak ulasannya di jurnal di bawah ini.


Abstrak

Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis relevansi penerapan outsourcing di Indonesia era modern ditinjau dari adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem outsourcing merupakan sistem yang sudah digunakan sejak lama yang diperkenalkan oleh Adam Smith dan digunakan juga di dunia industri era modern kemudian sistem outsourcing di Indonesia legalitasnya diatur di UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan yang sering mendapat sorotan dari para pekerja/buruh outsourcing. Metode penulisan yang digunakan adalah normatif yuridis dengan menggunakan bahan hukum primer UUD Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan serta bahan hukum sekunder berupa buku tentang hukum dan jurnal tentang hukum. Terdapat temuan dalam penelitian ini yaitu saat di munculkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mengatur kembali tentang outsourcing, namun terdapat syarat-syarat outsourcing yang dihapus hal ini menimbulkan ketidakpastian serta ketidak konsistenan pemerintah dalam menangani permasalahan outsourcing ini. Penerapan outsourcing ini akan dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi pengusaha tentu akan menguntungkan karena menekan biaya produksi serendah mungkin dan bagi pekerja/buruh akan mendapatkan pekerjaan ditengah persaingan yang sudah sangat ketat namun apabila pemerintah menerapkan dan mengesahkan kembali sistem outsourcing ini seharusnya pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja/buruh outsourcing tentang perlindungan dan hak yang wajib dipenuhi.

Kata Kunci: Relevansi, Penerapan, Outsourcing, Indonesia


Jurnal oleh HANIF HARDIANTO, S.H.


Klik Link 'DOWNLOAD' di bawah ini untuk versi lengkapnya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.